BAB
I
Konsep koperasi
Ada beberapa
konsep keperasi, konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu:
- Konsep koperasi barat
- Konsep koperasi sosialis
- Konsep koperasi Negara berkembang
Konsep
koperasi Negara barat
Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang
didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan
dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan
bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu
dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara
merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati
sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Konsep
koperasi sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang
menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi
merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistemsosialis-komunis.
Konsep
koperasi Negara berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn
menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep
koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan
kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah
meningkatakan kondisi sosial ekonomi .
Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Ada beberapa
aliran koperasi, diantanya yaitu:
- Aliran Yardstick
- Aliran Sosialis
- Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
Berikut
adalah penjelasan dari aliran-aliran tersebut.
Aliran
Yardstick
Aliran Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang
berideologi kapitalis. Atau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi
dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi
ditengah-tengah masyarakat. Jatuhbangunnya dan maju atau tidaknya sebuah
koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran
ini sangat kuat pada Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan
pesat.
Aliran Sosialis
Dalam aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai
alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu
juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif untuk menyatukan
masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan
Rusia.
Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
Dalam aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan
memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan
pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan” (partnership), dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
Sejarah Perkembangan Koperasi Dan Perkembangannya Di
Indonesia
Sejarah
Lahirnya koperasi
Sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini sedangkan pada
tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862
dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS)
sampai pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh
Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen lalu pada tahun 1803-1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali di Indonesia (sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di
Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam
tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967
tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der InlandscheHoofden”=Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto
atau dalam bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native
Civil Servants 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH.
Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk
menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia,
pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang
pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta,
Lalu pada tahun 1967 pemerinth mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah
No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
BAB
II
Pengertian,
Tujuan, dan Prinsip
koperasi
Pengertian
koperasi
Pengertian koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada
juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Jadi koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi:
v Fungsi
sosial
v Fungsi
ekonomi
v Fungsi
politik
v Fungsi
etika
PengertianKoperasi
lainnya yaitu:
- Definisi ILO (International Labour Organization)
- Definisi Chaniago
- Definisi Dooren
- Definisi Hatta
- Definisi Munkner
- DefinisiUU No. 25/1992
Definisi ILO
(International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalamkoperasi, yaitu :
1)
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2)
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3)
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4)
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dandikendalikan secara
demokratis
5)
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yangdibutuhkan
6)
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secaraseimbang
Definisi
Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar,dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi
Dooren
There is no single definition (for coopertive)which is
generally accepted, but the commonprinciple is that cooperative union Is
anassociation of member, either personalorcorporate, which have voluntarily
cometogetherin pursuit of a common economic objective.
Definisi
Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untukmemperbaiki nasib
penghidupan ekonomiberdasarkan tolong-menolong. Semangattolong menolong
tersebut didorong olehkeinginan memberi jasa kepada kawanberdasarkan ‘seorang
buat semua dan semuabuat seorang’.
Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolongyang
menjalankan ‘urus niaga’ secarakumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi,
bukan sosial sepertiyang dikandung gotong royong
Definisi UU
No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yangberanggotakan
orang-orang atau badan hukumkoperasi, dengan melandaskan
kegiataannyaberdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagaigerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan
koperasi
Tujuan KoperasiSesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggotapada khususnya dan masyarakat
padaumumnya, serta ikut membangun tatananperekonomian nasional dalam
rangkamewujudkan masyarakat yang maju, adil danmakmur berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
Prinsip koperasi
Ada beberapa
prinsip koperasi diantaranya yaitu:
1)
Prinsip Munkner
2)
Prinsip Rochdale
3)
Prinsip Raiffeisen
4)
Prinsip Herman Schulze
5)
Prinsip ICA (International CooperativeAllience)
6)
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
7)
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Prinsip
Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen danpengawasan dilaksanakan scr
demokratis
- Koperasi sbgkumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulandengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapantujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasilekonomi
- Pendidikan anggota
Prinsip
Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding denganjasa masing-masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak
yang dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
denganprinsip-prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama
Prinsip
Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip
Herman Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanyapembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orangsatu
suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggotasesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikansecara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yangerat,
baik ditingkat regional, nasional maupuninternasional
Prinsip
Koperasi Indonesia UU No. 12 Tahun 1967
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap warganegara Indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagaipemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
danmasyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminanprinsip dasar percaya pada diri sendiri
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
denganjasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
BAB
III
Perangkat Organisasi
Pengertian
Organisasi Koperasi
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan
kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara
orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan
yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
Struktur
Organisasi di Indonesia
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
- a. rapat anggota
- b. pengawas
- c. pengurus
- d. Pengelola
Rapat
Anggota
- Penetapan anggaran dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,&
usaha koperasi)
- Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian
pengurus & pengawas
- Rencana kerja,rencana budget & pendapatan
serta pengesahan laoran keuangan
- Pengesahan pertanggungjawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran
Pengawas
- Mengelola koperasi & usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran
pendapatan & belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan laoran keuangan &
pertanggungjawaban
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan &
inventaris secara tertib
- Memelihara daftar anggota & pengurus
Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari Anggota yang dipilih
dalam Rapat Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan/mewakili
Anggota dalam menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada Rapat
Anggota. Sebagia pihak yang dipercaya oleh Rapat Anggota untuk menjalankan roda
organisasi dan bisnis, maka Pengurus wajib melaksanakan harapan dan amanah yang
diterima dari Anggota dalam Rapat Anggota. Pengurus harus mampu menjabarkan
kehendak Anggota dalam program kerja yang lebih teknis.
Pengawasan
- Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan
pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengolahan
- Karyawan atau pegawai yang diberi kuasa
& wewenang oleh pengurus
Wewenang :
- Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
- Memutuskan penerimaan & penolakan anggota
baru & pemberhentian anggota
- Memanfaatkan koperasi sesuai dengan
tanggungjawabnya
Manajemen
Koperasi
Tugas manajemen koperasi adalah menghimpun,
mengkoordinasi dan mengembangkanpotensi tersebut menjadi kekuataan untuk
meningkatkan taraf hidup anggota sendiri melalui proses “nilai tambah”. Hal itu
dapat dilakukan bila sumber daya yang ada dapat dikelola secara efisien dan
penuh kreatif (inovatif) serta diimbangi oleh kemampuan kepemimpinan yang
tangguh. Manajemen koperasi memiliki tugas membangkit potensi dan motif yang
tersedia yaitu dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana
layaknya manusia lainnya. Pihak manajemen dituntut untuk selalu berfikir
selangkah lebih maju di dalam memberi manfaat banding pesaing, hanya dengan
anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif
yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.
BAB
IV
TUJUAN
KOPERASI
Pengertian
badan usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis
atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalahrumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk
mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang
dan jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan
harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan
tenaga kerja
f.
Organisasai intern
g.
Pembelanjaan
h. Jenis
badan usaha yang dipilih
Pemilihan
atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe
usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal
yang dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem
pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka
waktu ijin operasional yang diberikan pemerintah
g.
Keuntungan yang direncanakan
Dengan
demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan
dengan badan usaha, yaitu:
a.
Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan
keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b.
Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai,
toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan
organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan
Terbatas (PT) dan lain-lain.
c.
Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan
usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari
keuntungan.
Koperasi
sebagai badan usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk
pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan
perusahaan koperasi :
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasinal didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota adalah prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan
usaha, yaitu:
1. Status dan Motif
Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha
adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkansebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon
anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
a. Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan ekonomi yang sama.
b. Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga
dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek.
2. Kegiatan Usaha
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
a. Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b. Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
3. Permodalan
Koperasi
Modal usaha
terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah
ini adalah sebagai berikut :
a. Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan
saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan
(unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b. Modal
kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau
yang dipergunakan untuk membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti
pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip
dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk
pembiayaan modal kerja, dan
b. Modal
yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi
acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal
41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri bersumber dari :
a. Simpanan
pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan
oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan
pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan
wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan
wajib ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana
cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
d. Donasi
atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang
disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
Sedangkan
modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a. Anggota,yaitu
pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi
lainnya atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang
didasari dengan perjanjian kerjasama antara koperasi
c. Bank
dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
d. Penerbitan
dan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari
penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
e. Sumber
lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa
melalui penawaran secara umum.
4. Sistem
pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap
satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan
keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan –
keperluan lain yang dimaksud adalah :
a. Dana
cadangan
b. Dana
pendidikan
c. Dana
sosial
d. Dana
pembangunan Daerah Kerja
e. Dana
pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota
yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa
Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan atas
dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuhkembangkan koperasi sebagai
lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang
berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan
pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan
pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana
tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat
dalam kerangka tatanan ekonomi kerakyatan.
Tujuan dan
nilai perusahaan
Tujuan perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari
organisasi melalui ekstensi dan operasinya ada 4 alasan mengapa perusahaan
harus mempunyai tujuan
1. tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkunganya.
2. tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3. tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4. tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
2. tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3. tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
4. tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan
kepentingan pemenuhan manajemen seperti memeksimumkan keuntungan ataupun
efesiensi,tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik
modal,pekerja,konsumen,pemasok,lingkungan,masyarakat dan pemerintah.
Menurut umum
tujuan dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.memaksimumkan keuntungan
2.memaksimumkan nilai perusahaan
3.meminimumkan nilai biaya
1.memaksimumkan keuntungan
2.memaksimumkan nilai perusahaan
3.meminimumkan nilai biaya
Mendefinisikan
tujuan perusahaan
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Keterbatasan
teori perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); yang mengatakan bahwa
manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi
tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); yang mengatakan
bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of
management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan
penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan
tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya,
daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi
perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour (Herbert Simon); Didalam perusahaan
modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit
dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer tidak mampu
memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan beberapa
tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth), pangsa
pasar(market share),dll. Hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua
anggota berperan penting.
Teori laba
dan fungsi laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori
ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan
dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka
panjang (long run equilibrium).
- Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa
beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan
menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi
dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh
melalui :
- Penguasaan
penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala
ekonomi
- Kepemilikan
hak paten
- Pembatasan
dari pemerintah
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Koperasi
sebagai badan usaha
1. Status
dan motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna
jasa,berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat
lain yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi serta terdaftar dalam buku
daftar anggota. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga
indonesia yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status
anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik(owner)
dan sebagai pemakai(users).Sebagai pemilik,kewajiban anggota adalah melakukan
investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai,anggita
harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh
koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau
dari sudut status ,maka keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi
perkembangan dan kelanjutan hidup usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya,
persyaratan keanggotaan koperasi harus lebih selektif dan ditetapkan kualitas
minimal anggota.
Calon
Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan
kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota
koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar.
persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip
koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Kegiatan
usaha
Kegiatan
Usaha Koperasi
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut :
- unit usaha simpan pinjam;
- perdagangan umum;
- perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan
software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
- kontraktor dan konsultan bangunan;
- penerbitan dan percetakan;
- agrobisnis dan agroindustri;
- jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan
pendidikan;
- jasa telekomunikasi umum;
- jasa teknologi informasi;
- biro jasa;
- jasa pengiriman barang;
- jasa transportasi;
- jasa pemasaran umum;
- jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
- jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
- event organizer;
- kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- klinik kesehatan dan apotek;
- desain grafis dan galeri seni.
=>Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat
membuka peluang usaha dengan non-anggota.
=>Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan
cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
=>Dalam
melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan
ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
=>Koperasi
harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja
Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
dan disahkan oleh Rapat Anggota.
3. Permodalan
koperasi dan SHU
1. Arti
Modal Koperasi
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal
jangka panjang
– Modal jangka pendek
– Modal jangka pendek
• Koperasi
harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
2. Sumber
Modal
• Simpanan Pokok
• Simpanan Pokok
sejumlah
uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan
Wajib
adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan
Sukarela
adalah
simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
• Modal
Sendiri
B.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal
sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal
pinjaman ( debt capital)
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
3.
Distribusi cadangan koperasi
• Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi Cadangan
Manfaat Distribusi Cadangan
BAB
V
Sisa hasil
usaha kecil
1. Pengertian
SHU
1. SHU
koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di
kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku
yang berhubungan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. Informasi
dasar
BEBERAPA
INFORMASI DASAR TENTANG SHU:
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
1.SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.Bagian SHU anggota
3.Total simpanan seluruh anggota
4.Jumlah simpanan per anggota
5.volume usaha per anggota
6. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
.
3. Rumus
pembagian SHU
1.
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
2. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.
Prinsip-prinsip SHU koperasi
1.SHU yang
di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan
bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi
dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan
sebagai cadangan koperasi.
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
3.pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
4.SHU anggota di bayar secara tunai.
E.SHU per anggota:
SHUA = JUA + JMA
Maksud dari:
>SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
>JUA : Jasa Usaha Anggota
>JMA : Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
&nb sp; —– &nb sp; —–
VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi &Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
5. Pembagian
SHU peranggota
Rumus
pembagian SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUa = JUA + JMA
Keterangan
:
SHUa : sisa
hasil usaha anggota
JUA :
Jasa usaha anggota
JMA :
Jasa modal anggota
dengan
menggunakan model matematika , SHU per anggota dapat dihitung sebagi berikut :
SHUpa = VA x JUA + Sa x JMa
keterangan
:
SHUpa
: sisa hasil usaha per anggota
JUa
: jasa usaha anggota
JMA
: Jasa modal usaha
Va
: volume usaha anggota
UK
: volume uaha total koperasi
Sa
: jumlah simpanan anggota
Definisi
manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih)
yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan.
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi
koperasi adalah :
Ø Rapat
Anggota.
Ø Pengurus.
Ø Pengawas.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
Ø Anggaran
dasar.
Ø Kebijakan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
Ø Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas.
Ø Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Ø Pembagian
SHU.
Ø Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Ø Manajemen berasal dari
bahasa inggris “management” yang berasal dari kata dasar “manage”. Definisi
manage menurut kamus oxford adalah “to be in charge or make decisions in a
business or an organization” (memimpin atau membuat keputusan di perusahaan
atau organisasi).
Ø Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah
suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Ø Koperasi
secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation”
(Koperasi Operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian Koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
Ø Menurut
UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum
Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem manajemen yang baik agar
tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat
Anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang
dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang Rapat Anggota diantaranya
adalah menetapkan:
Ø AD/ART.
Ø Kebijakan
Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi.
Ø Memilih,
mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
Ø RGBPK
dan RAPBK.
Ø Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
Ø Amalgamasi
dan pembubaran koperasi.
Rapat Anggota
bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB.Secara umum rapat anggota dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota, tetapi untuk beberapa kasus
jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART
Koperasi.
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa rapat anggota untuk mengelola koperasi, artinya
pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar
dari koridor keputusan rapat anggota.Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak
berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama.Biasanya pengurus yang
tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengawas
dipilh oleh rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga
idiologi.Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga
agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART
koperasi dan keputusan rapat anggota.
Manajer
adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas
pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal
untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang
bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai
tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
Ø
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
·
organisasi dari
orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan
sosiologi).
·
perusahaan biasa yang
harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Ø
Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem.
Ø
Cooperative Combine.
Ø Sistem Informasi Manajemen Anggota.
Menurut PP No.
60 tahun 1959. Koperasi di Indonesia di bagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu :
Ø
Koperasi Desa.
Ø
Koperasi Pertanian.
Ø
Koperasi Peternakan.
Ø
Koperasi Industri.
Ø
Koperasi Simpan Pinjam.
Ø
Koperasi Perikanan.
Ø Koperasi Konsumsi.
Jenis koperasi
menurut teori klasik terbagi menjadi 3, yaitu :
Ø
Koperasi Pemakaian
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Ø
Koperasi Penghasilan atau Produksi
Koperasi
produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen).
Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya
dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan
harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan
oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
Ø Koperasi
Simpan Pinjam
adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Ø
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi
suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau
kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Ø Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Terdapat 4
bentuk koperasi, yaitu :
Ø Koperasi
Primer.
Ø Koperasi
Pusat.
Ø Koperasi
Gabungan.
Ø Koperasi
Induk.
Dalam hal ini,
bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Ø Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
Ø Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
Ø Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Ø Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Ø Koperasi
Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang
dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas,
kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
Yang termasuk
dalam koperasi Primer adalah :
·
Koperasi Karyawan.
·
Koperasi Pegawai
Negeri.
·
KUD.
Ø Koperasi
Sekunder merupakan Koperasi yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer
maupun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang,
berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer.
Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk
koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Yang termasuk
dalam koperasi Sekunder adalah :
·
Induk-Induk koperasi.
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam
koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
Ø
Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan,
pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk
cadangan-cadangan dan sumber lain.
Ø Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas :
·
simpanan pokok.
·
simpanan wajib.
·
simpanan sukarela.
Ø Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari
bukan anggota.
Ø Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Ø Modal
sendiri dapat berasal dari :
·
Simpanan pokok.
·
Simpanan wajib.
·
Simpanan cadangan.
Ø
Modal pinjaman dapat berasal dari :
·
Anggota.
·
koperasi lainnya
dan/atau anggotanya.
·
bank dan lembaga
keuangan lainnya.
·
penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya.
·
Sumber lain yang sah.
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari
penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan
pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva
menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan
simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan
presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang ditunjuk UU
No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan,
apabila usaha tersebut berasal dari anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan
berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari
tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya
seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum jumlahnya mencapai tersebut,
penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup kerugian. Apabila telah melampaui,
dana cadangan dapat didistribusikan untuk meningkatkan jumlah operating capital koperasi
maupun perluasan usaha.
BAB
IX
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan
koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik
sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan
mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah
menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan
kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan
koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Berhasilnya suatu koperasi jika dilihat dari sisi
anggora, antara lain yaitu dengan partisipasi anggota tersebut di dalam
koperais, pasrtisipasi anggota dapat dipandang dari beberapa hal antara lain :
Ø
Partisipasi dipandang dari sifatnya.
Ø
Partisipasi dipandang dari bentuknya.
Ø
Partisipasi dipandang dari pelaksanaanya.
Ø Partisipasi dipandang dari segi kepentingannya.
Harga
dan biaya juga ikut menentukan keberhasilan koperasi, lalu Partisipasi anggota
menentukan keberhasilan suatu koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun
normatif. Maksudnya utilitarian
adalah manfaat atau kegunaan dalam menilai suatu tindakan sebagai prinsip moral
yang paling dasar, untuk menentukan bahwa suatu perilaku baik jika bisa
memberikan manfaat kepada sebagian besar konsumen atau masyarakat.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan
ekonomis.Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan
barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan
biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Jika
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu mendominasi, maka
setiap harga yang ditetapkan oleh koperasi harus dibedakan antara harga untuk
anggota dengan harga untuk non anggota.Akibat perbedaan ini mengharuskan daya
analisis yang lebih akurat didalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
saling bersaing.
Salah satu hubungan penting koperasi
adalah dengan para anggotanya, yang sekaligus sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik dan anggota akan
mempersoalkan dana (simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan
atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas
pengadaan kebutuhan barang dan jasa, untuk tidaknya tergantung pelayanan
koperasi.
Setiap anggota akan berpartisipasi
dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
Ø
Jika kegiatan tersebut sesuai kebutuhannya.
Ø Jika pelayanan ditawarkan dengan
harga, mutu dan syarat-syarat lebih menguntungkan dibanding dari pihak-pihak
luar perusahaan.
Di sebabkan oleh perubahan
kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara
kontinu di sesuaikan.
Ada 2 faktor koperasi harus meningkatkan pelayanan
kepada anggota koperasinya:
Ø
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain.
Ø
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat dari perubahan waktu dan peradaban.
Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada
pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi
yang akan datang terutama dari anggotanya sendiri.
Koperasi merupakan badan usaha yang di landasi dengan
kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.
Ø
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya
dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya
transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Ø
Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan
input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya
(Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien). Efesiensi koperasi adalah suatu teori
yang membahas tentang suatu hasil yang sesuai dengan kemauan dan harapan yang
akan membuahkan hasil maksimal.
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
·
Manfaat ekonomi langsung (MEL).
·
Manfaat ekonomi tidak langsung (METL).
Ø Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
·
Tingkat efisiensi biaya pelayanan
badan usaha ke anggota
(TEBP)
= RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota.
·
Tingkat efisiensi badan udaha ke
bukan anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisiensi biaya usaha.
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di
ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan
output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif.
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas
input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas Perusahaan Koperasi adalah:
Ø
MODAL KOPERASI
PPK (1) = SHUk x 100%
= Rp. 102,586,680 x 100% = Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62%
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Ø
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U x 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 x 100% = Rp. 518,428,769
= Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,-
aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini
berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kearah
yang meningkat.
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari
laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.Laporan
keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan
koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi :
Ø
Neraca.
Ø
Perhitungan hasil usaha (income statement).
Ø
Laporan arus kas (cash flow).
Ø
Catatan atas laporan keuangan.
Ø Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan
tambahan.
Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat
menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota.Alokasi
pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil
usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan
anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan
konsolidasi dari koperasi-koperasi.Dalam hal terjadi penggabungan dua atau
lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian kembali.Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan
keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
BAB XI
PERANAN KOPERASIDI BERBAGAI KEADAAN
PERSAINGAN
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh
orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Dalam peranan atau kinerjanya, terdapat empat jenis keadaan persaingan dalam
koperasi yaitu Di Pasar Persaingan Sempurna , Persaingan Monopolistik,
Persaingan Monopsoni, dan Persaingan Oligopoli. Untuk lebih memahaminya,
langsung saja kita masuk dalam pembahasan ini.
KOPERASI DALAM PERSAINGAN SEMPURNA
A. Hakikat Persaingan Sempurna
Persaingan sempurna merupakan
keadaan dimana Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak
dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik. Persaingan sempurna adalah
struktur pasar yang paling banyak digunakan oleh ahli ekonomi. Model
persaingannya merupakan dasar analisis dan riset terapan yang luas. Adapun
karaktersitik yang menyebabkan terjadinya persaingan sempurna dalam suatu pasar
atau industri adalah sebagai berikut:
1. Jumlah pembeli dan penjual yang
besar/banyak.
Jumlah yang besar merupakan gambaran struktur dasar pasar persaingan sempurna.
“Besar” disini, tidak mengacu pada jumlah tertentu. Akan tetapi, harus ada
cukup perusahaan sehingga masing-masing perusahaan, sebesar apapun, hanya
memasok sebagaian kecil dari jumlah keseluruhan yang mempengaruhi pasar.
Akibatnya, tingkat produksi perusahaan (kapasitas penuh atau tidak berproduksi
sama sekali), tidak akan berpengaruh besar pada harga pasar.
2. Seluruh perusahaan menjual produk
yang identik (Homogenitas produk).
Pembeli menganggap produk suatu perusahaan sama dengan produk perusahaan
lainnya. Dalam benak pembeli, produk setiap perusahaan dipandang sebagai
subsitusi yang sempurna bagi produk perusahaan manapun dipasar.
3. Perusahaan bebas masuk dan keluar
(Free Entry And Exit).
Tidak ada hambatan untuk masuk ataupun keluar dari pasar, baik bagi perusahaan
mapun sumber-sumber daya yang digunakan (seperti keuangan, teknologi dan
sebagainya). Walaupun untuk masuk atau keluar pasar mungkin memerlukan waktu,
perusahaan-perusahaan pada struktur persaingan bebas memiliki kebebasan untuk
memilihnya. Asumsi ini dapat menjamin kinerja yang efisien dari
perusahaan-perusahaan dalam pasar yang kompetitif
4. Pengetahuan yang sempurna dari
pembeli dan penjual.
Pembeli
maupun penjual diasumsikan memiliki pengetahuan yang sempurna mengenai kondisi
pasar. Informasi dapat diperoleh secara cuma-cuma.
B. Kinerja Jangka Pendek Koperasi.
- kemampuan koperasi sama dengan kemampuan
manajerial pesaingnya.
Dalam persaingan sempurna, suatu
koperasi tidak mempunyai kendali atas harga pasar. Kurva permintaan koperasi
akan sangat elastis, ia dapat menjual sebanyak mungkin atau sesedikit mungkin output
sebagaimana yang dikehendakinya tanpa mampu memengaruhi harga. Sesuai
dengan kaidah AC=MR=HARGA (dalam pasar persaingan sempurna), satu-satunya
perbedaan antara perusahaan biasa dengan koperasi adalah koperasi akan
menyediakan jumlah lebih banyak untuk harga yang sama, bila dibandingkan dengan
perusahaan biasa. Oleh karena itu dalam jangka pendek, keputusan untuk membeli
dari koperasi tidak memiliki keunggulan dibandingkan dengan membeli dipasar (open
market).
- Koperasi dengan kemampuan manajerial yang lebih
rendah dari pada pesaing.
Dalam pasar persaingan sempurna,
kemampuan yang lebih rendah akan bermakna bergesernya kurva biaya ke bawah.
Terdapat suatu kesenjangan kemampuan (Ability Gap) yang besar jika kurva
biaya rata-rata minumum berada dalam situasi si atas kurva permintaan, maka
koperasi tiak akan bersaing. Dalam jangka pendek, koperasi dengan kemampuan
manajerial yang lebih rendah dapat bertahan, sepanjang ia dapat menghindari
kerugian produksi. Koperasi dalam menjual produk yang homogen pada tingkat
harga yang sama, seperti para pemasok non-koperasi, bahkan jika jumlah produk
yang dipasok lebih sedikit.
- Koperasi dengan kemampuan manajerial yang lebih
tinggi dari pada pesaing.
Suatu koperasi dengan tingkat
persaingan yang lebih tinggi dapat memproduksi output tertentu dengan
biaya yang lebih rendah dari pada pesaingnya. Apakah keberhasilan ini mengubah
kebijakan harga dan kinerja komperatif koperasi? Jawabannya tidak. Satu-satunya
perubahan yang terjadi (bila dibandingkan dengan kedua kasus diatas atau
sebelumnya) adalah tingkat produksi yang lebih tinggi. Sampai ekuilibrium baru
koperasi dengan peningkatan produksinya tercapai, para anggota akan menyadari
manfaat/keunggulan yang lebih tinggi. Tetapi sebagaimana yang telah di telaah
situasi seperti itu untuk dijaga dan keunggulan koperasi berkurang dari waktu
ke waktu. Pada saat ekuilibrium, koperasi tidak dapat memberikan anggotanya
keunggulan yang tidak dimiliki pada pesaing. Sebagai kesimpulan, dalam
persaingan sempurna jangka pendek, koperasi tidak berfungsi karena tidak
memiliki keunggulan komperatif dalam memajukan anggotanya.
C. Kinerja Jangka Panjang Koperasi.
Dalam jangka panjang, koperasi
hanya menggunakan faktor-faktor variabel produksi maka ia dapat mengubah
kapasitas produksinya. Dalam analisis kinerja komperatif jangka panjang koperasi
dalam suatu pasar persaingan sempurna, akan dibedakan kembali kasus-kasus
kemampuan koperasi dalam tingkat yang sama, lebih rendah serta lebih tinggi.
- Koperasi dengan kemampuan manajerial yang sama
dengan kemampuan pesaing.
Dalam jangka panjang, harga
dalam pasar persaingan sempurna (dalam tingkat return to scale yang konstan)
akan sama dengan biaya produksi rata-rata minimumnya. Tidak akan ada perbedaan
baik dalam harga maupun kuantitas barang yang dijual koperasi maupun perusahaan
non-koperasi yang memaksimalkan keuntungan (laba). Namun, dalam jangka pendek,
koperasi akan mampu menghasilkan output lebih banyaj dengan harga yang sama.
Kaidah harga ini berlaku bagi seluruh partisipan pasar.
- Koperasi dengan kemampuan manajerial yang lebih
rendah dari pada pesaing.
Jika koperasi yang memiliki
kemampuan lebih rendah (berarti biaya lebih tinggi), dalam jangka panjang,
koperasi ini mungkin tidak dapat bertahan. Harga pasar hanya akan menutup
minimum kurva biaya rata-rata jangka panjang (Long run average cost atau LRAC).
Karena koperasi hanya merupakan pemain kecil yang tidak mampu mempengaruhi
harga pasar, ia tidak dapat meminta anggotannya untuk membayar lebih mahal dari
harga pesaing. Dengan struktur biaya yang lebih tinggi, koperasi akan menderita
kerugian. Dalam jangka pendek, koperasi dengan kemampuan lebih rendah dapat
bersaing dibawah kondisi-kondisi tertentu. Namun, hal ini sulit terjadi dalam
jangka panjang. Kematian ekonomi dari suatu koperasi tak dapat terelakan.
Koperasi dengan kemampuan rendah mungkin dapat bertahan untuk jangka waktu
tertentu karna tertolong oleh antusiasme dan kesetian anggota mereka. Jika
manfaat bagi anggota tidak didahulukan maka kesetiaan anggota akan menurun.
Bila ini terjadi koperasi akan lenyap kecuali ia mampu menekan biaya.
- Koperasi dengan kemampuan manajerial yang lebih
tinggi.
Koperasi yang memiliki kemampuan
manajerial yang lebih tinggi dapat melebihi pesaingnya melalui dua stretegi
yaitu:
a. Menyediakan barang dengan harga yang lebih rendah.
b. Memberikan harga yang sama dengan pesaing kemudian
membagi SHU (patronage refund) kepaa anggota.
Koperasi dapat mempertahankan
keunggulan kompetitifnya dalam jangka panjang hanya jika ia berhasil mengurangi
biaya terus-menerus pada tingkat yang lebih cepat dibandingkan kompetensi
koperasi yang sifatnya permanen.
KOPERASI
DALAM PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA
(MONOPOLISTIK)
Asumsi yang menjadi dasar dari model persaingan Monopolistik secara esensial
sama dengan persaingan sempurna, kecuali dalam hal homogenitas produk. Dalam
persaingan ini, para penjual bersaing melalui diferensial produk. Diferensial
ini berasal dari perbedaan kualitas, periklanan, lokasi penjualan, kemasan, dan
lain-lain. Saat penjual mengubah harganya, tidak akan ada perpindahan total
kosumen. Kurva permintaan pun tidak akan horizontal melainkan menurun,
menandakan elastisitas permintaaan kurang maksimal.
A. Analisis Kinerja Jangka Pendek
Koperasi.
- Kemampuan
koperasi sama dengan pesaing lain.
Suatu koperasi yang bertujuan memaksimalkan laba akan beroperasi pada MC=MR. Jika terdapat laba yang cukup besar dalam koperasi, maka SHU (patronage refund) dapat dibagikan. Pada saat laba diperoleh, anggota baru akan tertarik untuk bergabung dengan koperasi, sehingga outputnya akan meningkat. Keputusan apa yang dianggap “optimal”?, dan strategi harga apa yang sebenarnya akan dilakukan? Merupakan sebuah pertanyaan yang sulit dijawab secara umum, sebab kerena hal ini tergantung pada distribusi kekuatan dan pola partisipasi dalam koperasi yang bersangkutan. Dalam jangka pendek, koperasi dengan kemampuan yang sama dengan pesaing, dapat , memberikan keuntungan harga yang jelas bagi anggotanya dibandingkan dengan pasar. Manfaat jangka pendek tambahan diperoleh jika pelayanan yang dijual merupakan sesuatu yang baru bagi anggota (misalnya pupuk, dinegara berkembang) karena penghapusan efek monopoli, koperasi tidak hanya menjual barang dengan harga murah, tetapi dengan jumlah yang banyak, dalam hal ini input yang baru. Dengan demikian, inovasi yang dilakukan akan menjadi lebih mudah dan menguntungkan.
- Koperasi dalam kemampuan yang lebih rendah.
Apabila kemampuan manajerial
koperasi lebih rendah daripada perusahaan swasta, maka koperasi masih akan
mampu menyediakan pelayanan yang lebih baik lagi bagi anggota sepanjnag kurva
biaya rata-rata memotong fungsi permintaan pada titik yang lebih rendah dari
harga yang diminta oleh perusahaan swasta. Bahkan dalam jangka pendek pun,
kesenjangan kemampuan ini tidak akan mampumenghalangi keunggulan komparatif
koperasi.
B. Anaslisis Kinerja Jangka Panjang
Koperasi.
- Kemampuan
koperasi sama dengan pesaing lain.
Sekalipun koperasi dalam
persaingan tidak sempurna dapat menghasilkan laba, bukan berarti ia mampu
menyaingi laba perusahaan swasta. Pangsa pasar koperasi terlalu kecil untuk
dapat memberikan dampak langsung pada penjual lainnya. Keuntungan “pribadi” (private
profit) ini akan menarik pemain baru untuk memasuki pasar. Akibatnya
permintaan akan sedikit demi sedikit berkurang. Pesaing baru tidak akan masuk
lagi ketika seluruh laba tela habis. Harus diingat bahwa dalam jangka panjang,
pemilihan harga oleh koperasi memiliki keterbatasan. Koperasi tidak dapat
beroperasi ketika biaya rata-rata jangka panjangnya minimal, maupun biaya
marginal jangka panjangnya memotong kurva pendapat rata-rata, karena kedua
kondisi itu akan mengakibatkan kerugian.
2. Koperasi dalam kemampuan yang lebih rendah.
Lebih sulit menelaah koperasi
dengan kemampuan yang lebih rendah pada persaingan monopolistik. Ketika fungsi permintaan
sama bagi semua pelaku pasar, produsen yang berbiaya lebih tinggi tidak akan
mampu bersaing karena fungsi permintaan akan lebih rendah dari biaya jangka
panjangnya. Koperasi akan berproduksi dalam keadaan merugi. Setiap produsen
juga merupakan monopolistik kecil. Ia dapat mempengaruhi permintaan melalui
periklanan atau promosi penjualan.
KOPERASI DALAM PERSAINGAN MONOPSONI
Monopsoni adalah keadaan dimana satu pelaku usaha menguasai
penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam
suatu pasar. Monopsoni dapat dikatakan kebalikan dari monopoli, yaitu di mana
hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan . Kondisi
Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah Perkebunan dan industri hewan potong
(ayam), sehingga posisi tawar menawar dalam harga bagi petani adalah nonsen.
Salah satu contoh monopsoni juga adalah penjualan perangkat kereta api di
Indonesia. Perusahaan Kereta Api di Indonesia hanya ada satu yakni KAI, oleh
karena itu, semua hasil produksi hanya akan dibeli oleh KAI. Apabila seorang
pengusaha membeli suatu factor produksi secara bersaing sempurna dengan
pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa mempengaruhi harga dari
factor produksi itu. Misalkan penawaran dari suatu factor produksi x
ditunjukkan oleh fungsi dibawah ini:X = f.(Hx), Dimana x = jumlah factor
produksi yang ditawarkan, Hx = harga dari faktor produksi itu,sedang f =
fungsi. Bagi pengusaha tadi yang bertujuan mencapai keuntungan
maksimum,berlakulah syarat dibawah ini :
Y = f(x),
Maka agar mencapai maksimum,berlaku juga syarat dibawah ini :
dП/dx =
Hy.dY/dX – Hx = 0
Hy. dY/dX =
HxHy. dY/dX adalah nilai produk marjinal ditinjau dari factor poduksi x yang
dipakaI.
Apabila harga produksi X itu adalah H1 maka pengusaha akan membeli dan
mempergunakan factor produksi tersebut sejumlah X1. kalau factor harga naik
menjadi H2 maka jumlah yang dibeli dan dipakai adalah X2. dan
sebaliknya,apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang dibeli dan dipakai
adalah X2. dan sebaliknya apabila harga turun menjadi H3 maka jumlah yang
dibeli dan dipakai X3, dalam semua keadaan itu,nilai produk marjinal dari
factor x sama dengan harga factor itu.. Bagaimana keadaan apabila pengusaha
merupakan pembeli tunggal dari factor produksi tersebut. Dengan kata
lain,pengusaha tersebut merupakan pengusaha monopsoni?? Pengusaha monopsoni itu
sekarang menghadapi kurva penawaran dari factor produksi yang akan dibeli. Pada
umumnya kurva penwaran ini bersudut positif. Bagi pengusaha monopsoni berlaku
syarat sebagai berikut apabila bertujuan mencapai keuntungan yang maksimum.
KOPERASI DALAM PERSAINGAN OLIGOPOLI
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa
dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang
dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua
tetapi kurang dari sepuluh. Persaingan di antara beberapa anggota penjual
(oligopoli) berbeda dari persaingan di antara banyak anggota (persaingan sempurna
dan tidak sempurna) karena terlalu sedikitnya anggota, akan menghasilkan saling
ketergantungan dalam pengambilan keputusan. Masing-masing perusahaan yang
sedikit itu akan menyadari bahwa keputusannya akan memberikan pengaruh yang
signifikan atas perusahaan-perusahaan lain, sehingga perilaku masing-masing
perusahaan sangat tergantung pada apa yang diharapkan akan dilakukan oleh
perusahaan lain.
A. Strategi - Strategi Harga
Koperasi.
Dalam strategi dasar koperasi dibedakan menjadi dua yaitu “Penggunaan faktor
harga sebagai parameter tindakan” dan “Penggunaan faktor non-harga melalui
pengurangan biaya, diferensiasi produk, kualitas dan lain-lainnya”. Suatu
koperasi bisa mengaktifkan persaingan harga pada pasar oligopoli. Harga dapat
dikurangin dalam jumlah yang cukup besar. Dengan kebijakan harga yang aktif,
koperasi menciptakan insentif yang kuat bagi para pesaingnya untuk
menyingkirkan koperasi yang baru masuk. Jika koperasi berproduksi dengan
kemampuan lebih rendah (biaya lebih tinggi), para pesaing dapat dengan mudah
melenyapkan pihak luar dan membuat koperasi bergantung pada bantuan luar untuk
bertahan hidup. Faktor-faktor yang menyebabkan pesaing oligopolistik akan
memulai perang harga untuk menyingkirkan koperasi jika produknya sejenis atau
homogen adalah sebagai berikut:
- Selisih biaya (keunggulan biaya) koperasi.
- Posisi likuiditas para pelaku pasar.
- Kesediaan anggota untuk membiayai kerugian yang
mungkin terjadi (tingkat kesetian anggota).
B. Kepemimpinan Harga (Price
Leadership).
Dalam hal ini, sekalipun kemampuan manajerial koperasi tidak memiliki yang
lebih rendah, akan lebih baik jika koperasi menggunakan faktor harga sebagai
parameter tindakan harga secara hati-hati, agar bisa bertahan dalam
persaingan-mengingat bahwa oligopoli pemotongan harga dapat dengan mudah lepas
kendali. Jika koperasi dikelolah untuk keuntungan anggota, koperasi dapat
menggunakan metode-metode tersendiri untuk memajukan anggotanya, seperti
membayar SHU (patronage refund) maupun memberikan pelayanan yang lebih baik
(menggunakan persaingan non-harga). Salah satu cara untuk mencegah perang harga
yang merusak koperasi adalah dengan “mengikuti Kepemimpinan (Harga)” dalam
menjual.
Jika kepemimpinan harga yang terjadi membuat para partisipan dapat
memaksimalkan laba, maka akan mudah bagi perusahaan baru, terutama bagi
koperasi yang tidak berorientasi pada laba, untuk memasuki pasar. Sepanjang
dengan bergabungnya koperasi dalam pasar tidak mengganggu kekuasaan dan posisi
pemimpin harga, maka masuknya koperasi masih dapat ditoleransi selama mengikuti
pemimpin harga tersebut. Mengikuti kepemimpinan harga merupakan strategi yang
rasional bagi koperasi, jika koperasi tersebut kecil atau memasuki pasar dengan
biaya awal lebih tinggi, dan oleh karena itu secara de facto wajib
mengikuti pemimpin yang sudah mapan. Bagi sebagian besar koperasi, hal ini
merupakan asumsi yang sangat realistis.
BAB XII
A. Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di
Indonesia )
`Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di
negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral.Di barat
koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena
itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar.Bahkan dengan
kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam
konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional.Peraturan
perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat
koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang
koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat
menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan
kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah
kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai
peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud
mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi
serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
B. Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989:
Tahap I : Pemerintah mendukung perintisan pembentukan
organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang
mandiri.
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya.Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya.Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.
C. Masalah
internal koperasi antara lain:
kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang
kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan
ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam
kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak
organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
D. Masalah
eksternal koperasi antara lain:
iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak
anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk
perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan
E. Kendala yang dihadapi masyarakat :
1. Perbedaan pendapat masayarakat mengenai
Koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut
dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a. Koqnisi
b. Apeksi
c. Psikomotor
b. Apeksi
c. Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967 Tahapan membangun Koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
Merupakan
gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,makmur
berlandaskan pancasila dan UUD 1945
F. Kunci
Pembangunan Koperasi
·
Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada,
faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya
tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan
tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga
dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.
·
Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor
penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus
terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental
pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu
diperbaiki lagi.
·
Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan
koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota.
Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja
sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang
ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.
G. Dekan
Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat
bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen
modern yang mempunyaiciri-ciri sebagai berikut:
1.
semua anggota diperlakukan secara adil,
2.
didukung administrasi yang canggih,
3.
koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi
koperasi yang lebih kuat dan sehat,
4.
pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
5.
petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola
bukan hanya menunggu pembeli,
6.
kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang
terbaik untuk kepentingan koperasi,
7.
manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang
strategis, memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik
kepada anggota dan pelanggan lainnya,
8.
perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan
masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan
pengawas,
9.
keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan
kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
10. selalu memikirkan
pembinaan dan promosi karyawan,
11. pendidikan
anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan
EFISIENSI
PERUSAHAAN KOPERASI
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat
dipungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahiranya dilandasi oleh
pikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh akrena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran kemanfatatan ekonomis adalah
manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
Efisiensi merupakan penghematan
input yang diukur denngan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya
(la) dengan input realisasi atau sesungguhnya.
Dihubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi 2
jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat Ekonomi Langsung (MEL)
MEL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat terjadinya
transaksi antara anggota dengankoperasinya.
2. Manfaat Ekonomi Tidak Langsung
MELT adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pda saat terjadinya transaksi, tetapi
diperoleh kemudian setelah berakhirnya sutu periode tertentu atau periode
pelaporan keuangan/ pertangguangjawaban pengurus dan pengawas yakni penerimaan
SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi
yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
TME =MEL +MELT
MEN = (MEL+MELT)-BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurposen), maka besarnya manfaat
ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL =Efp+EfPK+Evs+EvP+EvPU
MELT= SHUa
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaiaan target
output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), Jika Os>Oa
disebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >, berarti Efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan(I), jika (0>1) disebut Produktif.
Rumus Perhitungan Produktivitas
Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk X 100%
(1) Modal Koperasi
PPK =Laba bersih dari uasaha dengan
non anggota X 100%
Modal Koperasi
4. Analisis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan selain merupakan
bagian dari sistem pelaporan keuangan, koperasi juga merupakan bagian dari
laporan pertanggung jawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Secara
umum laporan keuangan meliputi :
1. Neraca
2. Perhitungan Hasil Usaha
3. Laporan arus kas
4. Ctatan atas laporan keuangan
5. Laporan Perubahan kekayaan bersih
sebagai laporan keuangan tambahan
A.
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
1. Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang
harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi
pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan
perusahaan koperasi :
a.
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
b. Jika pelayanan itu di
tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di
banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2. Efek Harga Dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan
dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan
koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan
Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di
tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang di dapat oleh anggota tsb.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan
kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara
kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi
meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.:
a.
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non
koperasi).
b.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada
pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
B. Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Koperasi tidak boleh terlepas
dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani
anggota.Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya
dihubungkan dengan teori efisie
nsi, efektivitas serta waktu
terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi
Efisiensi adalah penghematan
input yang diukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (la)
dengan input realisasi atau seharusnya (ls), jika ls < la disebut
efisienDihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat dibagi menjadi dua jenis manfaat yaitu:
Manfaat Ekonomi Langsung (MEL),
yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung diperoleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinyaManfaat Ekonomi Tidak
Langsung (METL),yaitu manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada
saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu
periode tertentu atau periode pelaporan keuangan atau pertanggung jawaban
pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) anggota.
Ø Manfaat
ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat dihitung dengan cara
sebagai berikut:
·
TME = MEL + METL
·
MEN = (MEL +METL) –
BA
Ø Bagi suatu
badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose),
maka
besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara
sebagai berikut:
·
MEL = EfP + EfPK
+EvP + EvPU
·
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan atau Badan
Usaha Koperasi:
a) Tingkat efisiensi biaya pelayanan badan
usaha ke anggota
(TEBP) = RealisasiBiayaPelayanan
Anggaran
biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti
efisiensi biaya pelayanan badan usaha ke anggota
b) Tingkat efisiensi badan udaha ke bukan
anggota
(TEBU) = RealisasiBiaya Usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti
efisiensi biaya usaha
2. Efektivitas
Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian
target output yang diukur dengan cara membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau seharusnya (Os), jika Os > Oa
disebut efektif.
Rumus
perhitungan efektivitas koperasi (EvK) adalah sebagai berikut:
EvkK = RealisasiSHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK > 1, berarti Efektif
3. Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika O>1 maka disebut
produktif.
Rumus perhitungan Produktifitas
Perusahaan Koperasi adalah:
PPK (1) =
SHUk x
100%
Modal Koperasi
Setiap Rp.1,00 Modal Koperasi
menghasilkan SHU sebesar Rp…
PPK (2) = Lababersihdariusahadengan non anggota x
100%
Modal KoperasiSetiap Rp.1,00
modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar
Rp…
4.
Analisis Laporan Keuangan
Analisis Laporan Koperasi Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi:
a.
Neraca,
b.
Perhitungan hasil usaha (income statement),
c.
Laporan arus kas (cash flow),
d.
Catatan atas laporan keuangan
e.
Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan